Kamis, 03 November 2011

CONTOH SKRIPSI

Page 1
0 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERISIAL(Studi Yuridis Empiris di Kabupaten Klaten)SKRIPSIDisusun dan Diajukan untuk Melengkapi Tugas-tugas dan Syarat-syarat GunaMencapai Derajat Sarjana Hukum Dalam Ilmu HukumPada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah SurakartaOleh :Fajar Ade SatyawanNIM : C 100.050.184FAKULTAS HUKUMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA2009
Page 2
1 BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahMasyarakat dan kebudayaan pada dasarnya merupakan tayangan yangbesar dari kehidupan bersama antar individu-individu manusia yang bersifatdinamis. Keduanya merupakan instrumen yang saling mempengaruhi satusama lain, manusia atau masyarakat melahirkan budaya dan budayamembentuk manusia atau masyarakat. 1 Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuanteknologi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosialdalam masyarakat. Adaptasi dan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik,baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan interndalam batin sendiri. Pada gilirannya banyak orang mengembangkan tingkahlaku yang menyimpang dari norma-norma umum bahkan norma hukum yangsering disebut dengan problema sosial.Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untukmerealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pascakemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh beberapa rezimpemerintahan Indonesia. Mulai dari rezim Soekarno sampai presiden di era ini 1 Redi Panuju, 1994, Ilmu Budaya Dasar dan Kebudayaan, Jakarta: Gramadia Pustaka Utama, Hal. 28. 1
Page 3
2 yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang terpilih dalam pemilihanumum langsung pertama. Namun demikian, harus diakui setelah beberapa kali rezim pemerintahanberganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum maksimal, sehinggasuatu upaya perlindungan yang diberikan juga belum maksimal. Pemenuhantaraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat sebagian besarrakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yangdiinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isunasional. Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu rezimpemerintahan, tidak lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhanekonomi. Kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalahkesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilanpembangunan. Seperti penanganan masalah; kemiskinan, kecacatan,pengemisan, keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dansosial. 2 Kehidupan bernegara pada saat ini tidak terlepas dari isu strategis yaituera globalisasi yang berusaha mentransformasikan modernisasi ke segalaaspek kehidupan. Jadi kita tidak bisa menutup mata atas pergaulan sekarang iniyang begitu bebas mengakses terang-terangan segala kultur barat secarasubyetif, tanpa disadari dampak yang timbul pun cukup beragam untukdianalisa. Kontribusinya pun riil akibat pergaulan bebas tanpa batas etika dannorma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yaitu akan terlihat 2 H. Bachtiar Chamsyah, Jumat 23 Maret 2007, Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia Upaya Menangani Permasalahan Sosial Kemiskinan, http://setneg.go.id/, Down load jumat, 3April 2009 pukul 21.38.23 WIB.
Page 4
3 seberapa jauh kondisi yang akan dirasakan antara kebahagiaan dankasengsaraan.Masalah kesehatan di Indonesia semakin kompleks dan berat dengansuburnya jumlah penderita HIV/AIDS sejak kasus pertama ditemukan tahun1987, angka kejangkitan terhadap penyakit ini terus meningkat. Bahkan enamtahun terakhir ini kenaikannya sangat tajam. Walau secara keseluruhanIndonesia masih merupakan negara dengan prevalensi rendah, tetapimempunyai potensi menjadi epidemi karena faktor risiko tinggi," kata BudiLaksono, Medical Doctor, Master Of Reproductive Health President RotaryClub Semarang di Semarang. Ia menjelaskan, UNDP mengestimasikan tahun2003 di Indonesia terdapat 190 ribu hingga 270 ribu pekerja seksual komersial(PSK) dengan 7 hingga 10 juta pelanggan. Sementara penggunaan kondom dibawah 10 persen ( sekitar 5,8 persen). Sementara kematian disebabkan olehHIV/AIDS pada tahun 2004 diestimasikan sekitar 5.500 orang. Pada umumnyakematian diderita mereka pada usia produktif pada umumnya keluarga mulaidibangun. WHO pada tahun 2003 mengestimasikan 37,8 juta orang terinfeksiHIV/AIDS. Pada tahun 2005 akhir estimasi menjadi 53,6 juta (UNAIDS report2006). Dan pada tahun 2007 estimasi menggunakan perhitungan baru denganjumlah 33 juta tetapi yang sudah meninggal 23 juta orang (UNAIDS report2008). 3 Di Indonesia PSK sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundalatau sundel. Hal ini menunjukan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat 3 Indonesia punya 270.000 PSK dengan pelanggan 10 juta orang, Senin 22 September 2008, http://suaramedia.com/kesehatan/2008/, Down load jumat, 3 April 2009 pukul 22.39.45 WIB.
Page 5
4 begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat. Pekerjaan melacur ataumenyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, ini terbuktidengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. PSK(sering disebut sundal) selain meresahkan juga mematikan, karena merekalahyang dianggap menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpapengaman bernama kondom (untuk pria) dan femidom (untuk wanita).Mengingat salah satu problematika bangsa ini dalam kerangka hukumpidana pada umumnya dan hak asasi manusia pada khususnya. Yang kemudiansangat dipahami bahwa hukum hanya salah satu solusi dari sekian cara untukmenyelesaikan permasalahan bangsa ini, bukan berarti hukum adalah solusiyang paling solutif tanpa akan menimbulkan gejala-gejala baru yang akandihadapi bangsa ini. Salah satu bentuk penyimpangan itu sendiri yang inginpenulis akan jadikan kajian suatu penelitian adalah makin meningkatnyaperilaku tindak pidana asusila (palacuran) atau yang sering disebut denganbentuk prostitusi, yang sering diperhalus dengan Pekerja Seks Komersial(PSK) di negara kita tercita yaitu Indonesia, sebagai salah satu bentukkegagalan dalam memberikan perlindungan dari negara terhadap penduduk. Fenomena prostitusi bukanlah hal yang baru dalam kehidupanmasyarakat. Sejak dahulu sampai sekarang praktik kegiatan prostitusi sudahada. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut pelaku dari prostitusi ataupelacur seperti: lonthe, sundal, wanita tuna susiala (WTS), dan pekerja sekskomersial (PSK). Menurut Kartono prostitusi itu sendiri adalah:Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau doronganseks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan
Page 6
5 nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas),disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpaafeksi sifatnya. 4 Menurut Merton, bahwa struktur sosial dalam kenyataannya telahmembuat orang-orang tertentu di masyarakat untuk bertindak menyimpangdaripada mematuhi norma-norma sosial. 5 Kejahatan ini banyak hal yangmempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peranatas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat yangmembuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, makakejahatan merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadiPSK (pelacuran) jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupunpria. Kondisi sebagaimana di atas sangat tidak kondusif untuk terwujudnyacita-cita dan tujuan negara, sebagaimana yang telah dicanangkan dalamPembukaan UUD 1945 yang berbunyi:“...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial,...”.Mengingat substansi pembangunan sejatinya diarahkan dengan maksudmembangun manusia secara utuh, telah menjadikan pembangunan fisikmeskipun penting, dan demi kesuksesan pembangunan manusia. Atau dengankata lain, pembangunan fisik harus mengabdi dan berorientasi pada penciptaankondusivitas demi terbangunnya manusia sebagai makhluk bermartabat paling 4 Kartini Kartono, 2001, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali, Hal. 185.5 Bambang Ali Kusumo, 1997, Kriminologi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Hal. 40.
Page 7
6 tinggi. Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) antara lain memuat komitmenkomunitas internasional terhadap pengembangan visi pembangunan. TPMterdiri dari 8 (delapan) butir kesepakatan, antara lain: (1) Menghapuskantingkat kemiskinan dan kelaparan; (2) Mencapai pendidikan dasar secarauniversal; (3) Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan;(4) Mengurangi tingkat kematian anak; (5) Meningkatkan Kesehatan Ibu; (6)Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya; (7) Menjaminkeberkelanjutan lingkungan; dan (8) Mengembangkan kemitraan global untukpembangunan. 6 Kepentingan pembangunan yang berorientasi penghargaanterhadap martabat manusia, tanpa kecuali meliputi seluruh umat manusia danwarga negara dalam segala tingkatan usia. Kebijakan pembangunanbermartabat manusia secara fungsional berlaku sama, antara penghargaanterhadap warga negara.Pertumbuhan populasi pelacuran di berbagai daerah, cenderung semakinmeningkat. Penyebabnya antara lain adanya industrialisasi krisis ekonomi yangberkepanjangan yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran,adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya dan pola hidup masyarakat akibatpengaruh globalisasi dan arus informasi.Meningkatnya PSK menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkatkesejahteraan penduduk yang sangat memprihatinkan dan kurangnya lapanganpekerjaan yang diberikan oleh pemerintah sehingga fenomena yang munculsalah satunya adalah meningkatnya prostitusi atau pelacuran atau PSK. Dengan 6 H. Bachtiar Chamsyah, Loc. Cit.
Page 8
7 demikian timbullah suatu Peraturan Daerah tentang larangan pelacuran diKabupaten Klaten.Keberadaan Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentangLarangan Pelacuran yang disahkan pada tanggal 26 November 2002, sejak itupula Perda tersebut mulai berlaku merupakan suatu langkah awal dilakukannyapenegakan hukum terhadap bentuk pelacuran. Tetapi disisi lain dalam Perdatersebut, adanya upaya perlindungan hukum terhadap merekapun mulaidilakukan dengan tujuan adanya perubahan, tentunya kearah yang lebih baik.Dengan diberlakunkannya Perda tersebut, sehingga para pelaku yangbiasanya dikenakan atas sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukansekarang tidak lagi diterapkan terhadap mereka. Misalnya tindakan yangdilakukan oleh aparat gabungan Polres Klaten melakukan razia dengan sasaranpekerja seks komersial (PSK) dan pengamen di beberapa lokasi, Rabu (3/11)sekitar pukul 11.00. Polisi menangkap dan mendata identitas 16 PSK dan 30pengamen. Mereka yang terjaring dalam razia akan didata. Berkas tersebutsecepatnya akan dikirim ke pengadilan. Para PSK dan waria itu besarkemungkinan akan dikirim ke tempat pembinaan sosial di Surakarta. 7 Upayayang telah dilakukan tersebut merupakan bentuk perlindungan sebagai upayapemberdayaan perempuan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.Mengesampingkan bahwa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)merupakan tindakan asusila, tetapi PSK pun sendiri merupakan subjekpembangunan yang memiliki hak asasi yang perlu diupayakan dan dilindungi 7 16 Pelacur dan Pengamen Nakal Ditangkap, Suara Merdeka, 4 Nopember 2004. Hal. 04
Page 9
8 maupun suatu bentuk rehabilitasi perlu diupayakan untuk hidup kearah yanglebih baik.Berdasarkan kondisi di atas, ada empat hal yang menarik peneliti untukdikaji yakni berkaitan dengan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadapPSK, pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap PSK di KabupatenKlaten, faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pemberianperlindungan hukum terhadap PSK dan upaya apa yang dilakukan untukmenanggulangi hambatan perlindungan hukum terhadap PSK. Oleh karena itupenelitian guna pembuatan skripsi ini dengan judul PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (Studi YuridisEmpiris di Kabupaten Klaten).B. Pembatasan dan Perumusan MasalahAgar penelitian ini tidak salah sasaran dan dapat memberikan suatudiskriptif tentang hal/masalah yang akan diteliti, maka perlu kiranyamemberikan batasan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:1. Bentuk perlindungan hukum di sini adalah bagaimana hukum pidanaIndonesia memandang suatu bentuk pelacuran (PSK) dan bagaimana HAMmemandang PSK sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindunganhukum, bukan dari pekerjaan yang mereka jalani.2. Berkaitan dengan HAM bahwa PSK adalah subjek hukum yang perlu suatubentuk perlindungan, di sini lebih menekankan pada bentuk pembinaan atau
Page 10
9 rehabilitasi terhadap PSK khususnya di Kabupaten Klaten berdasarkanPerda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2002.3. Penelitian ini membahas terhadap PSK sebagai pelaku tindak pidana denganmenitikberatkan pada PSK yang berjenis kelamin perempuan. Si PSKtersebut adalah perempuan yang melacurkan diri.Dalam permasalahan ini hambatan-hambatan terhadap pelaksanaanpemberian perlindungan hukum terhadap PSK.4. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan hambatan pemberianperlindungan hukum di sini yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dandinas terkait.Selanjutnya, uraian latar belakang masalah tersebut di atas, dapatdirumuskan sebagai suatu permasalahan dalam penelitian ini yaitu sebagaiberikut:1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap PSK?2. Bagaimana pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap PSK diKabupaten Klaten?3. Faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pemberian perlindunganhukum terhadap PSK?4. Upaya apa yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan perlindunganhukum terhadap PSK?C. Tujuan dan Manfaat PenelitianAdapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
Page 11
10 1. Tujuan Objektif (tujuan yang menyangkut masalah penelitian) yaitu:a. Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum, baikhukum pidana Indonesia memandang suatu bentuk pelacuran (PSK)dan bagaimana HAM memandang PSK sebagai subjek hukum yangberhak atas perlindungan hukum.b. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian perlindunganhukum terhadap PSK di Kabupaten Klaten.c. Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa sajakah dalampelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap PSK.d. Mengetahui upaya apa sajakah yang dilakukan untuk menanggulangihambatan pemberian perlindungan hukum terhadap PSK.2. Tujuan Subjektif (tujuan yang menyangkut kepentingan subjek peneliti)yaitu:a. Untuk menambah pengetahuan peneliti baik bentuk perlindunganhukum terhadap PSK dalam hukum pidana dan HAM, maupun secarakenyataan di Panti Rehabilitasi.b. Untuk mencari data-data dalam rangka penulisan skripsi gunamelengkapi syarat memperoleh gelar sarjana hukum di FakultasHukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.Penelitian ini diharapkan juga mampu memberikan manfaat yaitu:a) Manfaat TeoritisManfaat teoritis dari penelitian ini diharapkan penelitian skripsi yangpenulis lakukan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di
Page 12
11 bidang hukum pidana, khususnya PSK karena pada dasarnyaperempuan juga merupakan suatu subjek pembangunan di Indonesiayang juga memerlukan suatu perlindungan hukum, pemberdayaanperempuan dan diketahuinya pelaksanaan upaya perlindunganterhadap PSK sebagai subjek hukum dan juga subjek pembangunan.b) Manfaat PraktisManfaat praktis dari penelitian ini adalah dapat memberikansumbangsih kepada pihak penegak hukum dalam membuat aturanperundangan, penegakan hukum dan khususnya pada bentukperlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan padaumumnya dan PSK khususnya.D. Kerangka Pemikiran a. Tinjauan umum tentang Pekerja Seks KomersialMenurut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang LaranganPelacuran:Pelacuran adalah setiap perbuatan merujuk atau menggoda orang lain,dengan perkataan, perbuatan, atau cara-cara lain yang bertujuanmengadakan dan atau melakukan hubungan seksual dan atau perbuatancabul diluar pernikahan yang sah baik dengan imbalan maupun tidak. 8 Rumusan pasal tersebut di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap perbuatan merujuk atau menggoda orang lain,2. Dengan perkataan, perbuatan atau cara-cara lain, 8 Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, Pasal 1 angka 4.
Page 13
12 3. Bertujuan mengajak dan atau melakukan hubungan seksual dan atauperbuatan cabul,4. Di luar pernikahan yang sah,5. Dengan imbalan atau tidak.Maka setiap orang berbuat/bekerja dengan merujuk untuk melakukanhubungan seksual diluar pernikahan yang sah dengan imbalan atau tidakdisebut dengan pekerja seks komersial. Pelacuran atau prostitusi adalahpenjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk uang atautidak.PSK pada dasarnya adalah seseorang yang mungkin karena keterpaksaandemi untuk menjalani kehidupan maka mereka melacurkan dirinya. Seseorangyang menjadi PSK pada umumnya mereka yang berada pada kelasperekonomian bawah.b. Tinjauan Umum tentang Perlindungan HukumPengertian perlindungan hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesiaadalah “Perbuatan (hal tahu peraturan) untuk menjaga dan melindungi subjekhukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 9 Padaumumnya perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan kepada seseorangdalam usaha pemulihan secara emosional. Sedangkan yang dimaksud denganperlindungan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah: 9 Depdikbud , 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu, Jakarta: Balai Pustaka Utama, Hal. 874.
Page 14
13 Suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkanpada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengansanksi-sanksi bila ada yang melakukan Wanprestasi. 10 Pengertian perlindungan hukum juga menurut Soedikno Mertokusumoyang dimaksud perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajibanmanusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalamhubungan dengan manusia lain. 11 Kata perlindungan di atas menunjuk pada adanya terlaksananyapenanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan menurut ketentuanhukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan juga adanyakepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan jaminan-jaminanpemulihan yang dialami.Hukum merupakan wujud dari perintah dan kehendak negara yangdijalankan oleh pemerintah untuk mengemban kepercayaan dan perlindunganpenduduk, baik di dalam maupun di luar wilayahnya. Pemerintah sendirimendapat wewenang untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam HukumNasional, yang mana Hukum Nasional berguna untuk menyelaraskanhubungan antara pemerintah dan penduduk dalam sebuah wilayah negara yangberdaulat, mengembangkan dan menegakkan kebudayaan nasional yang serasiagar terdapat kehidupan bangsa dan masyarakat yang rukun, sejahtera dan 10 Soedikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Hal. 9. 11 Ibid.
Page 15
14 makmur. 12 Hukum juga berfungsi sebagai perlindungan kepentinganmanusia. 13 Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek yang bersalah atas perbuatanatau pekerjaan yang mereka jalani. Kemudian untuk melakukan suatu bentukpemulihan terhadap mereka melalui penegakan hukum yang dilakukan diKabupaten Klaten dengan berdasarkan Perda Kab. Klaten No. 27 Tahun 2002pasal 3 ayat (3), mereka ditempatkan di panti rehabilitasi.Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindunganhukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagaisubjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan). Adapun upaya ituantara lain meliputi:1. Perlindungan dari pemerintah serta pihak lainnya,2. Pelayanan kesehatan atau medis yang layak,3. Penanganan secara khusus mengenai kegiatan PSK,4. Pendampingan dan bantuan hukum (bila ada),5. Bimbingan kerohanian,6. Terapi pemulihan kejiwaan,7. Kerahasiaan Identitasnya.E. METODE PENELITIANDalam melakukan penelitian agar terlaksana dengan maksimal makapeneliti mempergunakan beberapa metode sebagai berikut: 12 Prajudi Admosudirdjo, Juni 1988, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kesembilan (Revisi), Jakarata: Ghalia Indonesia, Hal. 12. 13 Soedikno Mertokusumo, Op. Cit., Hal. 140.
Page 16
15 1. Metode PendekatanAdapun metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridisempiris. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif/yuridis yakniperlindungan hukum terhadap PSK dalam peraturan perundang-undangandan konsep pembinaan yang dilakukan di panti rehabilitasi adalah PantiRehabilitasi Wanita Utama Surakarta. 14 2. Jenis PenelitianAdapun jenis atau tipe dalam penelitian ini bersifat deskriptif. 15 Dalam skripsi ini penulis akan mencoba memberikan gambaran danpenjelasan yang terang mengenai permasalahan yang melibatkan PSK(dalam hal ini berjenis kelamin perempuan atau wanita), baik secaraperlindungan hukum maupun implementasinya terhadap PSK.3. Lokasi PenelitianDalam penelitian ini maka yang akan menjadi tempat melaksanakanpenelitian adalah di wilayah Kabupaten Klaten. Adapun lokasi tersebutsebagai lokasi penelitian disebabkan karena ketertarikan penulis akanbanyaknya tempat prostitusi ilegal di wilayah Kabupaten Klatendiantaranya yang biasa digunakan mangkal para PSK di dekat subterminalPenggung, Kecamatan Ceper, sebagian yang lain berada di bekaslokalisasi Baben di Desa Tegalbinangun, Kecamatan Klaten Tengah dan 14 Perda Kab. Klaten, Op. Cit., Pasal 1 (5): “Panti Rehabilitasi adalah Panti Rehabilitasi Wanita Utama Surakarta.” 15 Bambang Sungono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Halaman 35.“Penelitian deskriptif pada umumnya bertujuan untuk mendiskripsikan secara sistematis, faktualdan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik ataufactor-faktor tertentu”.
Page 17
16 masih ada yang lain. Dengan kata lain masih banyak subjek hukum yangperlu perlindungan akan adanya rehabilitasi sehingga terwujud suatukesejahteraan hidup. Ketertarikan yang lebih mendalam di sini adalahkeberadaan Perda Kab. Klaten No. 27 Tahun 2002 yang dalam pasalnyamenyebutkan adanya bentuk rehabilitasi 16 yang diberikan.4. Sumber Dataa. Data PrimerData primer adalah data yang diperoleh secara langsung melaluiwawancara dengan Polisi di Polres Klaten sebagai pihak pertama yangmelakukan penegakan hukum terhadap larangan pelacuran diKabupaten Klaten dan informan lain yang dapat mendukung perolehandata primer ini.b. Data SekunderData Sekunder adalah data yang diungkap secara tidak langsung darisumbernya, yang dapat diperoleh dari penelitian perpustakaan.Penelitian perpustakaan adalah penelitian yang diperoleh dengan caramempelajari bahan-bahan hukum.Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:a. Bahan Hukum Primer 16 Perda Kab. Klaten, Op. Cit., Pasal 3 (3): “Apabila dipandang perlu berdasarkan pertimbangan dari Dinas/ Instansi Unit Kerja Terkait Bupati dapat memerintahkan agar pelaku pelacurandimasukkan ke Panti Rehabilitasi atau tempat lain yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan tanpapembuktian melalui sidang perdilan terlebih dahulu."
Page 18
17 Yaitu bahan hukum yang mengikat terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan yang berlaku, antaralain:1) Undang-Undang Dasar 1945.2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.5) Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2002 tentang LaranganPelacuran.6) Peraturan perundang-undangan yang lain, khususnya yang terkaitdengan perlindungan hukum terhadap objek penelitian.b. Bahan Hukum SekunderBahan hukum sekunder yang digunakan untuk mendukung bahanhukum primer, di antaranya berasal dari hasil karya para sarjana, jurnal,data yang diperoleh dari instansi, serta buku-buku kepustakaan yangdapat dijadikan referensi yang dapat menunjang penelitian ini.Dalam hal ini penyusun mengambil beberapa pendapat atau teori daripara ahli hukum pidana yang menyangkut tindak pidana pelacuran dankhususnya menyangkut PSK.c. Bahan Hukum TersierYaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukun sekunder yangberasal dari kamus, indek komulatif, terminologi hukum.5. Metode Pengumpulan Data
Page 19
18 Untuk mengumpulkan data dimaksud di atas digunakan tehniksebagai berikut:1. Studi kepustakaanMencari dan menginventarisasi dokumen perundang-undangandan dokumen lain yan berhubungan dengan PSK (bisa berupa jurnal,artikel, makalah dan lain sebagainya).2. WawancaraWawancara dilakukan berdasarkan data primer . 17 Sebagai dataprimer wawancara dilakukan terhadap polisi, petugas panti rehabilitasidan PSK yang mengikuti program pembinaan fisik dan tingkah laku,pelatihan ketrampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut. 3. Pengamatan (observasi)Pengamatan dilakukan dengan mengamati kegiatan yangdilakukan untuk menghubungkan dan mengaitkan antara data primerdan data sekunder dalam penelitian ini.6. Metode Analisis DataData yang telah terkumpul kemudian diolah dan akan dibahasdengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif, yaitu analisisnormatif karena bertitik tolak dari Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun2002 tentang Larangan Pelacuran dan peraturan terkait sebagai normahukum positif. Kemudian kualitatif dimaksudkan analisis data yang 17 Ronny Hanitiyo Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, Hal. 57.
Page 20
19 bertitik tolak pada usaha dan informasi yang bersifat ungkapan monografidari responden (polisi, petugas panti rehabilitasi dan PSK).18F. Sistematika PenulisanUntuk mengetahui isi dari penulisan skripsi ini, disusunlahlah sistematikapenulisan skripsi yang terdiri dari 4 (empat) bab, yaitu:Bab I pendahuluan, meliputi: latar belakang masalah, pembatasan danperumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka pemikiran,metode penelitian, dan sistematika penelitian.Bab II tinjauan pustaka, meliputi empat sub Bab antara lain: Pertama,Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum; Kedua, Tinjauan tentangPekerja Seks Komersial (PSK), Ketiga, Penyebab Terjadinya Pelacuran,Keempat, Tindak Pidana dan Tindak Pidana Asusila (Pelacuran).Bab III hasil penelitian dan pembahasan. Pada bab ini akan dibagimenjadi empat sub bab, yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukumterhadap PSK; pelaksanaan perlindungan hukum terhadap PSK yang dilakukandi wilayah Kabupaten Klaten, faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaanpemberian perlindungan hukum terhadap PSK, upaya apa yang dilakukanuntuk menanggulangi hambatan perlindungan hukum terhadap PSK.Bab IV penutup, meliputi: kesimpulan dari uraian skripsi pada babterdahulu dan saran dari penulisan skripsi ini. 18 Ibid, Hal. 98.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar